UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Ditetapkan Naik Rp37.749
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Artinya, UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp37.749 dibanding tahun 2021.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (21/11).
Dikatakan Anies, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, antara lain:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen, sehingga dapat mengurangi pengeluaran biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak dari warga penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh dan produknya dimasukkan dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK atau dirumahkan
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
Komentar