Senin, 08 Juni 2026 | 15:49
NEWS

Bali Darurat Imigrasi, Rieke Dorong Kejaksaan Agung dan KPK Bergerak

Bali Darurat Imigrasi, Rieke Dorong Kejaksaan Agung dan KPK  Bergerak
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (dok)

ASKARA-Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai Pulau Dewata Bali saat ini tengah menghadapi situasi darurat tata kelola keimigrasian yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Pasalnya, posisi Bali sebagai beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional membuat pengelolaan keimigrasian tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan visa, paspor, dan izin tinggal semata.

"Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Politisi perempuan PDI perjuangan ini menegaskan sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Diperiode itu, katanya diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Namun, besarnya arus manusia dan modal tersebut, menurutnya, belum diimbangi sistem pengawasan yang terintegrasi.

Akibatnya banyak terjadi berbagai kasus seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional.

"Dari banyaknya kasus tersebut menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional,"ujar Rieke.

Dikatakannya, ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka disitulah terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional.

Pada bagian lain, Rieke juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), termasuk kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan.

"Integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS harus segera diwujudkan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal kerja maupun penggunaan perusahaan sponsor fiktif," kata Rieke.

Lebih lanjut, pihaknya menilai persoalan tersebut menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional.

"Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Nah atas dasar itu, pihaknya mendukung pemerintah melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA) beserta keterkaitannya dengan sistem OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan berbagai jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

"Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” tegas Rieke.

Pihaknya juga mengusulkan Bali dijadikan proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital guna memperkuat pengawasan WNA, perlindungan WNI, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai landasan hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, hingga desa adat.

"Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke. (dry)

Komentar