Senin, 06 Mei 2024 | 03:09
NEWS

Siswa-siswi yang Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Siswa-siswi yang Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Dok Radardepok)

ASKARA - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang siswa-siswi yang belum divaksin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT). 

Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66/2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. 

Untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

Lalu, selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.

Dalam SE tersebut juga diterangkan Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. 

Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.

"Siswa belum vaksin agar mengikuti belajar dari rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA, termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (20/11).

Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut.

Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) per 14 November 2021, Kota Depok, Jawa Barat masuk zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan COVID-19. 

Saat ini Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. Angka ini meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72. 

Selain Kota Depok, juga terdapat kabupaten dan kota lain di Jabodetabek yang berada di zona kuning antara lain, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Masyarakat juga dapat memantau zonasi kota tersebut secara mandiri melalui https://data.covid19.go.id/. Untuk info terkini COVID-19 di Kota Depok dapat dilihat melalui https://ccc-19.depok.go.id/. 

Untuk diketahui, Kota Depok masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, terhitung 2-15 November 2021. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/482/Ktps/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Pada perpanjangan PPKM Level 2 ini, terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat mulai dari sektor esensial dan kritikal, serta sektor di luar keduanya.(ant/jpnn)

Komentar