Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Marah karena Mabuk Dibantah, Ini Kata Suaminya
ASKARA - Suami Valencya, Chan Yu Ching membantah bahwa kasusnya terjadi lantaran dirinya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Melalui kuasa hukumnya, Bernard Nainggolan, Chan mengaku kasus hukum yang berjalan bukan disebabkan Valencya marah. Namun lantaran kliennya diusir dari rumah.
Menurut Bernard, Chan Yu Ching kerap mengajukan jalan perdamaian. Namun Valencya menolak dan tetap ingin menempuh proses hukum.
"Jadi begini, apa yang disampaikan ibu Valencya kemarin itu bahwa dia marah-marah itu sebenarnya tidak tepat. Karena laporan dari Pak Chan selaku suaminya itu, karena beliau diusir dari rumah,” ungkap Bernard saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11).
Bernard menyebutkan, memiliki bukti percakapan telepon antara Chan dan Valencya. Dalam rekaman itu, sang istri marah dan memaki hingga melarang suami bertemu dengan anaknya.
“Itu ada rekaman percakapannya via telpon dia sambil marah-marah, maki-maki. Kemudian dilarang ketemu anak, dipersulit ketemu anak. Sehingga Pak Chan itu harus menemui anaknya itu di sekolah. Sebenarnya sesimpel itu sih masalahnya,” jelas Bernard.
Menurut Bernard, kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Sebab, usai keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya. Namun, semua uangnya tersebut dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.
"Jadi, kalau kemarin dimarahi karena mabuk, itu nggak benar lah. Kita sudah sampaikan juga di persidangan itu. Kalau marah-marah itu ada, ibu Valen ada marah. Itu semua persoalannya keuangan dan usaha. Mereka punya usaha ada jatuh bangun dan sebagainya. Nah, itu ributnya masalah keuangan sebenarnya,” terangnya.
Ditambahkan Bernard, kliennya dari awal tidak ingin bercerai dan hingga akhirnya istrinya mengguat cerai. Menurutnya, Chan berusaha mempertahankan rumah tangganya, hingga melalui mediasi di Polres untuk berdamai.
"Tapi ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan. Tapi itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat. Jadi perdamaian itu bisa dilakukan kalau harta gono gini mereka itu dialihkan kepada anak-anak. Tapi Pak Chan maunya dibagi 2 dulu secara resmi, baru Pak Chan alihkan bagiannya ke anak-anak. Jadi ada satu step saja yang harus dilakukan supaya perdamaian terjadi,” terang Bernard.
Sementara proses persidangan keduanya masih berlanjut dengan agenda tuntutan. Namun sidang tersebut ditunda dua kali dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya.
"Sudah dua kali ditunda katanya belum siap. Kita berharap masalah ini keduanya mendapatkan hukuman ringan atau dibebaskan, karena dari awal Pak Chan ingin berdamai tanpa syarat,” harapnya.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang karena diduga melakukan KDRT psikis.
Tuntutan itu kemudian menuai polemik hingga mengakibatkan jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.
Selain itu, juga terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh jaksa. Seperti Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019.
Kemudian, jaksa dalam kasus tersebut juga tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Serta, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

Komentar