Jumat, 19 April 2024 | 10:02
NEWS

PNS Penerima Bansos Siap-siap, Menteri Tjahjo Bakal Beri Sanksi Tegas

PNS Penerima Bansos Siap-siap, Menteri Tjahjo Bakal Beri Sanksi Tegas
ASN (Riau.go.id)

ASKARA - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos) akan mendapat sanksi tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). 

MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, para PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin. Tjahjo juga menegaskan, para PNS harus mengembalikan uang bansos tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat (19/11). 

Sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Tjahjo.

Tjahjo juga meminta kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para ASN yang terbukti menerima bansos. Baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, menteri sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, kata Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Mereka tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut terdapat sekitar 31 ribu ASN atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial. Baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Risma mengaku jika mendapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dan telah menyerahkan data tersebut ke BKN.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11) kemarin.

Komentar