Kejari Jakpus Bekuk 3 Terduga Korupsi di Kantor Cabang Bank DKI
ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai oleh kantor cabang Bank DKI.
Ketiganya yakni, RISE yang menjabat Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT yang merupakan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JPSE, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan pemalsuan data terhadap debitur. Pasalnya diketahui, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ujar Bima dalam keterangannya, Rabu (17/11).
"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," sambungnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, Bima menyebutkan bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar.
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar