Rabu, 17 April 2024 | 02:45
NEWS

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah Sebagai Anggota Komis Fatwa MUI

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah Sebagai Anggota Komis Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (Istimewa)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI. 

Keputusan tersebut ditetapkan usai Zain ditangkap Densus 88 Antiteror dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

"Yang bersangkutan benar merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

KH Miftachul Akhyar menjelaskan, Ahmad Zain An-Najah dinonaktifkan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Miftachul menerangkan, pihaknya menggelar rapat pada Selasa malam (16/11) usai Ahmad Zain diringkus Densus 88 Anti-teror Polri.

Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa keterlibatan Zain dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.  

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Zain ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Polri di Perumahan Pondok Melati Indah Jalan Merapi, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.39 WIB.

Dari hasil pendalaman, Ahmad Zain memiliki keterlibatan dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Zain juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.

Komentar