Senin, 29 April 2024 | 14:41
NEWS

Tidak Ada Lagi Syarat Perjalanan Domestik dalam Aturan Inmendagri Terbaru

Tidak Ada Lagi Syarat Perjalanan Domestik dalam Aturan Inmendagri Terbaru
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Aturan perjalanan orang domestik kini tak lagi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Hal itu berdasarkan Inmendagri No 60/2021 tentang PPKM Level III, II, dan I di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin kemarin (15/11). 

Dalam Inmendagri itu disebutkan, persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," isi Inmendagri itu, dikutip Selasa (16/11).

Aturan tersebut berlaku pada 16-29 November 2021. Sebelumnya, Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku pada 2-15 November masih mengatur syarat perjalanan domestik.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19. 

Kemudian, pelaku perjalanan udara domestik harus menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan jika sudah menerima vaksin lengkap.

Bagi pelaku perjalanan udara domestik yang baru satu kali divaksin, perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan. (jpnn)

 

Komentar