Jumat, 19 April 2024 | 18:27
NEWS

1 Desember, Firli Bahuri Bukan Lagi Anggota Polri di KPK

1 Desember, Firli Bahuri Bukan Lagi Anggota Polri di KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok ntmcpolri.info)

ASKARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan memasuki masa purnatugas sebagai anggota Polri 1 Desember 2021 mendatang. 

Jika merujuk pada hari kelahiran Firli, yakni 8 November maka ia baru akan resmi pensiun dari Korps Bhayangkara bulan depan. Nantinya, ia sudah bukan merupakan anggota Polri aktif lagi.

"Tanggal 8 November kan ulang tahun, sedangkan terhitung pada 1 Desember akan pensiun," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (8/11). 

Argo menjelaskan, masa jabatan Firli sebagai personel Polri di KPK akan selesai bulan November 2021.

"Hingga bulan ini, jabatannya selesai," terangnya.

Ia merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri mengemban sejumlah jabatan tinggi di Korps Bhayangkara. Posisi terakhir yang dia jabati ialah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Firli juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan kembali ke Polri sebagai Kapolda Sumsel.

Sebagai informasi, usai pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni dengan batasan usia 58 tahun.

Komentar