Jumat, 26 April 2024 | 04:53
NEWS

Simak, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang

Simak, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang. 

Diketahui, terdapat 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang akan menerapkan sistem tersebut.

Perpanjangan ganjil genap itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) No 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Dijelaskan, untuk ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Sementara untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 5 November sampai dengan 7 November dan 12 November sampai dengan 14 November.

Adapun waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat. Sementara di 3 lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Dan, 3 lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap:

1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian;
2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah;
3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa
Ragunan.

Komentar