Kewajiban Ditpolair Koordinasi dan Pengawasan Kewenangan PPNS dalam Menegakkan Hukum di Laut

Beberapa hari ini tersiar berita bahwa Kasatpol PP Kepulauan Seribu menangkap lima buah kapal nelayan di perairan Untung Jawa. Hal ini menambah panjang masalah penegakan hukum di laut.
Apapun alasannya penangkapan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu itu melanggar hukum. Kalau hal itu dibiarkan terus akan berpotensi terjadinya konflik horizontal bersama nelayan.
Seperti diketahui, bahwa "penangkapan" itu adalah Tugas Kepolisian sebagaimana yang diatur pada pasal 18 KUHAP.
Selengkapnya bunyi pasal 18 KUHAP adalah sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Selain itu wewenang untuk untuk melakukan penangkapan hanya dimiliki oleh penyidik, yang terdiri dari Pejabat Polisi Negara serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Penetapan Pejabat Polisi negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil t(PPNS) tertentu sebagai Penyidk diatur pada pasa 6 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 6 KUHAP
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Kewenangan Pejabat Polisi negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil t(PPNS) tertentu selanjutnya diatur pada pasal 7 KUHAP yang selengkpanya berbunyi :
Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Mengalir dari pasal 7 KUHAP, terlihat bahwa ada perbedaan diantara sesama Penyidik. PPNS tertentu dalam melaksanakan tugasnya berada dibawa koordinasi dan pengawasan dari Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Perbedaan ini terjadi karena hanya Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas unutk melakukan “Penangkapan”. PPNS tertentu hanya “memiliki wewenang” untuk melakukan penangkapan, tapi “tidak memiliki” tugas untuk melakukan penangkapan.
Menurut KBBI arti kata “wewenang” adalah: wewenang/we•we•nang/ n 1 hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; 2 kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; 3 Huk fungsi yang boleh tidak dilaksanakan;
Sedangkan arti kata “tugas” menurut KBBI adalah n 1 yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan.
Jadi sangat jelas bahwa “wewenang” dan “tugas” itu sangat berbeda. Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan atau melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Jadi wewenang penangkapan yang ada pada PPNS dilimpahkan kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk melakukan penangkapan.
Itulah sebabnya ketika para PPNS melakukan “penangkapan”, sebelum kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindak lanjuti harus “dikoordinasikan” dengan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang memiliki “tugas” untuk melakukan penangkapan itu.
Sebaliknya Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia harus melakukan “pengawasan” dan “koordinasi” apabila PPNS melakukan penangkapan agar sesuai dengan standar prosedur yang dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk melakukan “koordinasi” dan “pengawasan” itu diatur pada pasal 7 ayat 2 KUHAP.
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia di laut adalah Direktorat Polisi Air (Ditpolair). Dengan demikian adalah kewajiban Ditpolair untuk melakukan Koordinasi dan Pengawasan terhadap para PPNS yang ada di laut, agar kasus penangkapan kapal seperti yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu tidak terulang kembali.
Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto
Kabais TNI 2011 - 2013
Komentar