Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41
NEWS

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Tes PCR Rp275 Ribu untuk Wilayah Luar Jawa-Bali.

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Tes PCR Rp275 Ribu untuk Wilayah Luar Jawa-Bali.
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru pemeriksaan tes polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, ditetapkan pula tarif tes PCR untuk wilayah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

"Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya, Rabu (27/10). 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan anak buahnya agar menurunkan tarif PCR sebesar Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.

Kemenkes juga sempat menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

Kemenkes pun meminta kepada seluruh pihak rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk dapat mengikuti aturan pemerintah terkait tarif baru PCR tersebut.

Komentar