Kamis, 18 Juni 2026 | 03:46
NEWS

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Diperketat

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Diperketat
Ilustrasi kalender (Bisnis.com)

ASKARA - Disebut sebagai langkah mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19, pemerintah resmi meniadakan cuti bersama perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya menekan warga yang melakukan perjalanan. 

"Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir, dalam keterangannya, Rabu (27/10). 

Dikatakan Muhadjir, pada libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus.

Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Langkah lainnya, kata Muhadjir, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ujarnya.

Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan," tandasnya.

Komentar