Kamis, 25 April 2024 | 20:35
NEWS

Arahan Jokowi, Vaksin Booster untuk Peserta BPJS Kesehatan Dimulai 2022

Arahan Jokowi, Vaksin Booster untuk Peserta BPJS Kesehatan Dimulai 2022
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta vaksin booster atau penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga diberikan ke masyarakat awal 2022 mendatang. 

Rencananya, vaksin booster akan diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI BPJS Kesehatan.

"Arahan Bapak Presiden tadi sudah disampaikan bahwa nanti vaksin booster diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun depan. Ini diminta untuk dipersiapkan mekanismenya yang berbasis PBI dan non-PBI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (18/10).

Namun demikian, belum ada penjelasan detail terkait target pemberian vaksin booster dan timeline-nya. Pun begitu dengan alokasi anggaran dan biaya untuk masing-masing peserta PBI maupun non-PBI.

Sebelumnya, pemerintah masih memfinalkan perhitungan pemberian vaksin booster. Namun, pemberian vaksin booster bagi peserta PBI akan menggunakan dana dari APBN.

"Ini ada kebutuhannya adalah dengan populasi 87,4 juta jiwa. Kebutuhannya 97,1 juta dosis," katanya, beberapa waktu lalu.

Lalu, kebutuhan untuk anak berusia 12 tahun sebanyak 9,9 juta dosis. Vaksin diberikan untuk 4,4 juta orang.

Kemudian, terdapat 27,2 juta orang yang akan didanai dari APBD. Total vaksin yang disediakan 137,2 juta dosis.

Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI, anak berusia 12 tahun, dan tak ditanggung APBD, maka harus bayar untuk mendapatkan vaksin booster. Ia memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa.

Komentar