PPKM Kembali Diperpanjang, Mohon Diingat Penyesuaian Aktivitas yang Dapat Dilakukan
ASKARA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua pekan ke depan.
Kali ini, penyesuaian aktivitas masyarakat juga dilakukan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10).
"Di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," tambah Luhut.
Meski sudah bisa dibuka, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracing).
Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
Dikatakan Luhut, sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali) dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," katanya.
Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.
Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," kata Luhut.
Komentar