Kamis, 25 April 2024 | 10:46
NEWS

Sebut Penny Lukito Tak Kompeten, Mantan Kepala BPOM Sampurno Minta Maaf Lewat Surat Terbuka

Sebut Penny Lukito Tak Kompeten, Mantan Kepala BPOM Sampurno Minta Maaf Lewat Surat Terbuka
Kepala BPOM, Penny Lukito (Dok Pennylukito.com)

ASKARA - Permintaan maaf disampaikan mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sampurno kepada Kepala BPOM, Penny K Lukito lantaran telah menyebarkan berita bohong.

Sampurno diketahui menyebarkan berita soal Penny dengan menyebut tidak memiliki kompentensi memimpin BPOM.
 
"Saya mengakui kesalahan saya selama ini telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik Ibu Penny K Lukito dengan menyampaikan informasi yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong, maupun fitnah melalui media elektronik maupun media lainnya," tulis Sampurno dalam surat terbuka, dikutip Sabtu (16/10). 
 
Menurut Sampurno, dirinya menyadari Penny memiliki integritas dan tanggung jawab memimpin BPOM. Dia memastikan perbuatan serupa tidak terulang kemudian hari.

"Saya telah menyadari tindakan yang saya lakukan tersebut adalah dianggap salah, baik dari sisi hukum, etika, moral, maupun sosial budaya," katanya.
 
Sebelumnya, Sampurno mengunggah pernyataan terkait kinerja Penny di akun Facebook Sampurno A Chaliq. Tak pelak, Pernyataan Sampurno tersebut menulai polemik.
 
'Menkes yang bukan dokter dalam sejarah sepanjang berdirinya republik ini belum pernah Menkes dijabat oleh bukan dokter. Menkes itu jabatan politik bukan profesi. Yang penting kapasitas leadershipnya, management reseources, dan komunikasi sosialnya yang excellent. Jujur Terawan itu dokter radiologi, sangat technical orangnya dan tidak mempunyai kemampuan komunikasi sosial. Harusnya di masa pandemi covid-19 dia jadi Panglima, tapi dia tidak performed. Tapi kalau Ka BPOM itu jabatan profesional, bukan jabatan politis meski dituntut juga memiliki kapasitas leadership dan skill dalam komunikasi publik. Kalau tidak tahu beda obat keras dan OTC, tidak tahu parasetamol dan psikotropik ya terlalu parah,' tulis Sampurno.

Unggahan Sampurno itu kemudian berbuntut panjang. Penny melaporkan Sampurno ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
 
Laporan Penny diterima dengan nomor laporan polisi bernomor: LP/666/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 5 Februari 2021. Terlapor dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.  
 
Polisi pub memanggil Sampurno pada 16 Maret 2021. Namun, akhirnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi penyidik pada 8 Oktober 2021.
 
Dalam kesempatan itu, Penny bersedia berdamai. Asal, Sampurno menyampaikan permintaan maaf dan dinyatakan melalui media sosial Facebook.

Komentar