Selasa, 23 April 2024 | 19:28
NEWS

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Pinjol dari 32 Orang yang Diamankan

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Pinjol dari 32 Orang yang Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,

ASKARA - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. 

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan. 

“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). 

Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu P selaku direktur PT. ITN. 

“Ia bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjaman online ilegal,” katanya. 

Kemudian MAF dan MW, perannya kedua yaitu melakukan penagihan pinjaman online dengan ancaman. 

“Menagih uang pinjaman dengan mengirimkan foto-foto bersifat pornografi kepada korban. Foto itu dibuat seolah-seolah adalah foto korban,” jelasnya. 

Adapun sisanya, yaitu sebanyak 29 orang hanya dikenakan wajib lapor. 

Yusri melanjutkan, proses ini masih teus dilakukan pengembangan oleh tim penyidik untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. 

Seperti diketahui, Kamis (15/10/2021) Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. 

Dari penggerebekan kantor milik PT ITN tersebut, polisi mengamankan 32 orang yakni manajemen dan karyawan perusahaan. 

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus.

Komentar