Senin, 15 Juni 2026 | 20:25
NEWS

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Usulan Lemhanas Sebagai Solusi Komprehensif Masalah Papua

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Usulan Lemhanas Sebagai Solusi Komprehensif Masalah Papua
Pertemuan Lemhanas dengan Wapres Ma'ruf Amin (Dok Istimewa)

ASKARA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi rekomendasi pemecahan komprehensif untuk masalah Papua yang diajukan oleh Lemhannas RI.

Rekomendasi penyelesaian masalah Papua dipaparkan oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo dalam pertemuannya dengan Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Senin (11/10). 

"Pertemuan antara Wapres dan Lemhannas merupakan kesempatan baik mengidentifikasi isu strategis untuk mendapatkan solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua secara holistik," ujar Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI, Reni Mayerni, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Menurut Reni, Ma'ruf Amin akan terus mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan untuk Papua segera terlaksana. 

Lantaran itu, Ma'ruf Amin membutuhkan saran dan rekomendasi bagi perumusan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Tanah Papua, dan bagi pelaksanaan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Terkait dengan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Ma’ruf Amin mengungkapkan pelaksanaan Inpres ini menggunakan perspektif dan desain baru dengan cara kerja lebih efektif agar menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua. 

"Ma’ruf Amin bahkan berencana berkunjung ke Papua dalam waktu dekat dan sebagai tindak lanjut, pemerintah dan Lemhannas perlu melakukan pengawalan terkoordinasi serta terintegrasi," kata Reni.

Pemerintah, kata Ma'ruf Amin memberikan dukungan dan komitmen tinggi terkait dengan Pembentukan Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua, serta Perwakilan Komnas HAM.

Ma’ruf Amin menegaskan, pemerintah sangat menghormati hak atas tanah adat masyarakat adat Papua. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi momentum pembaruan kebijakan pertanahan, antara lain dengan adanya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana hak pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

Terkait pengelolaan dana otsus, BPKP terus-menerus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi/Kabupaten/Kota di Papua. Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan dana otsus agar tepat sasaran.

Sementara, Agus Widojo dalam paparannya mengatakan, rekomendasi Lemhannas merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) dan Round Table Discussion (RTD). 

Dikatakan, solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua, pada dasarnya merupakan upaya terpadu untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan nasional yang efektif, pemerintahan yang bersih dan efektif.

Selain itu, operasi pemulihan keamanan terpadu antara pemerintahan sipil di daerah dan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Polri, dan operasi perbantuan TNI terbatas untuk menghancurkan kekuatan bersenjata KKB.

Komentar