Rabu, 15 Mei 2024 | 02:43
NEWS

Pemprov DKI Sebut Air Laut Tidak Dianggap Tercemar Meski Mengandung Paracetamol

Pemprov DKI Sebut Air Laut Tidak Dianggap Tercemar Meski Mengandung Paracetamol
Teluk Jakarta (Dok aa.com.tr)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menyebutkan, air laut di Teluk Jakarta belum bisa dianggap tercemar meski hasil penelitian menyebutkan adanya kandungan paracetamol di air laut.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, penentuan pencemaran laut sudah diatur dalam peraturan Pemerintah No 22/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yusiono menyebut, paracetamol tidak termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," kata Yusiono, Selasa (5/10). 

Terkait uji baku mutu air laut, kata Yusiono, pihaknya kerap melakukannya  setiap enam bulan. Namun, ia mengakui tidak mencari kandungan paracetamol karena tak ada di dalam indikator sesuai peraturan tersebut.

"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk paracetamol tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan, pencemaran air laut bisa ditentukan berdasarkan standar baku mutu yang ditetapkan tiap 38 indikator itu. Sehinga, apabila ada kandungan paracetamol, belum bisa langsung ditetapkan sebagai pencemaran.

"Ini yang perlu dianalisis lebih lanjut ya, dari penelitian yang lain atau dari referensi yang lain. Kadar yang ada tersebur berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak gitu," tandasnya. 

Komentar