Rabu, 24 April 2024 | 10:42
NEWS

Lieus Sungkharisma: Persetujuan Jokowi Soal Rekrut 57 Pegawai KPK yang Dipecat Cuma Lips Service

Lieus Sungkharisma: Persetujuan Jokowi Soal Rekrut 57 Pegawai KPK yang Dipecat Cuma Lips Service
Lieus Sungkharisma (Dok Istimewa)

ASKARA - Informasi tentang persetujuan Presiden Jokowi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit terkait perekrutan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ditanggapi Aktivis Tionghoa antikorupsi, Lieus Sungkharisma sebagai tindakan yang telat dan cuma lips service.

“Itu tindakan telat dan cuma lips service. Kalau Presiden memang menaruh perhatian pada nasib ke-57 pegawai KPK itu, seharusnya dari awal Beliau turun tangan atas masalah ini dengan menganulir mekanisme TWK yang terkesan dibuat-buat hanya untuk menyingkirkan ke-57 orang itu dari KPK,” ujar Lieus melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10).

Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak) ini menilai, rencana Polri merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di institusinya, menyalahi logika dan akal sehat.

“Bagaimana mungkin orang tidak lulus TWK mau direkrut jadi pegawai Polri yang justru menjadikan TWK sebagai syarat utama untuk menjadi pegawai di institusinya?” kata Lieus.

Karena hal tersebut, Lieus tegas mengatakan kalau rencana Kapolri maupun persetujuan Presiden Jokowi atas upaya rekrutmen eks pegawai KPK, sebagai tindakan penyelamatan yang telat.

“Cuma lips service aja itu,” ucapnya.

Ditegaskannya, jika Jokowi memang mau menyelamatkan KPK dan meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu, seharusnya dia langsung bertindak ketika salah seorang penyidik KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, yakni Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa jika dia diaktifkan kembali, dalam waktu singkat dia bisa menangkap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku yang jadi buronan.

Seharusnya, kata Lieus, saat itu juga Jokowi memerintahkan pimpinan KPK untuk mengaktifkan kembali Harun Al Rasyid sebagai pegawai KPK untuk membuktikan janjinya menangkap Harun Masiku.

“Tapi justru hak itulah yang tidak digunakan Jokowi sebagai Presiden,” tegas Lieus. 

Aktivis yang pernah dijerat kasus makar ini mengatakan setuju jika ke-57 eks pegawai KPK yang dipecat gara-gara dinyatakan tidak lulus TWK, menolak tawaran menjadi ASN Polri atau menolak tawaran menjadi pegawai BUMN.

Lieus bahkan mendukung para mantan pegawai KPK yang telah membentuk organisasi sendiri, yaitu Indonesia Memanggil 57 atau IM 57 + Institute pada 30 September lalu, saat mereka resmi diberhentikan dari KPK.

“Saya setuju dengan gagasan itu, karena itu lebih realistis dan bisa lebih bekerja secara independen dalam memberantas korupsi di negeri ini,” tandas Lieus.

Komentar