Kamis, 18 April 2024 | 18:23
NEWS

Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka dan Jalani Isolasi Mandiri

Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka dan Jalani Isolasi Mandiri
Azis Syamsuddin (Dok DPR)

ASKARA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah. 

Politisi Partai Golkar itu pun langsung menjalani masa di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama.

“Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” urai Firli dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (25/9). 

Dikatakan Firli, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, nantinya Azis Syamsuddin bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jaksel.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” kata Firli.

Diketahui Azis diduga memberikan suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Komentar