Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART ke MA, Begini Respons Anak Buah AHY
ASKARA - DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko atau Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko Mahkamah Agung (MA).
Kubu Moeldoko menggandeng IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office dan mengajukan judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai, langkah kubu Moeldoko tersebut merupakan cara mereka untuk melegalkan begal politik terhadap Partai Demokrat.
“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” kata Didik, Jumat (24/9).
Didik menilai, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, langkah tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” tuturnya.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan kabar jika kantor hukum keduanya, IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office digandeng kubu Moeldoko untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA.
Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Komentar