Keputusan MK, Leasing Bisa Sita Kendaraan Kredit Tanpa Proses Pengadilan
ASKARA - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan, lembaga pembiayaan atau leasing bisa langsung menyita kendaraan kredit yang bermasalah tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya pada halaman 83 paragraf 3.14.3.
Dalam putusan itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia lewat pengadilan tidak bersifat wajib atau hanya sebagai alternatif saja. Eksekusi dapat dilakukan langsung oleh kreditur jika pemilik barang kreditan mengakui ada penunggakan pembayaran yang telah disepakati.
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," bunyi putusan tersebut.
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wansprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," demikian yang isi putusan tersebut.
Selain itu, MK juga menyampaikan bahwa larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan melalui pengajuan eksekusi lewat Pengadilan Negeri untuk memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan juga kreditur.
Putusan MK ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam gugatannya, Joshua meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Sebelumnya, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dianggap multitafsir karena ada yang menyebut bahwa Jaminan Fidusia tak bisa dieksekusi tanpa putusan dari pengadilan.

Komentar