Tak Lagi Gunakan STRP, Calon Penumpang KRL Hanya Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

ASKARA - Syarat perjalanan untuk penumpang kereta rel listrik (KRL) tak lagi harus menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kini, calon penumpang hanya perlu menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai dengab Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
"Maka mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Dikatakan Anne, sosialisasi kebijakan baru itu akan dilakukan sampai Jumat (10/9). Sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
"KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas," kata Anne.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik (dicetak) ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
"Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," tandas Anne.
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Komentar