Kamis, 25 April 2024 | 22:32
NEWS

Perpanjangan PPKM, Ini Daftar Aturan Terbaru Penyesuaian Aktivitas Masyarakat

Perpanjangan PPKM, Ini Daftar Aturan Terbaru Penyesuaian Aktivitas Masyarakat
Ilustrasi PPKM (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021. 

Dalam penerapannya ada sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyesuaian kegiatan masyarakat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9). 

Dia menambahkan, sejumlah indikator penanganan Covid-19 juga terus mengalami perbaikan. Mulai dari tingkat kasus konfirmasi, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta tingkat kematian.

Berikut beberapa penyesuaian yang diterapkan pemerintah selama masa PPKM Level 2-4 mulai 7-13 September 2021, di antaranya:

- Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

- Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten dan kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

Terkait penyesuaian ini, Menko Luhut kembali menekankan agar semua pihak tidak lengah dalam menghadapi pandemi serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi dari pemerintah," tukasnya.

Komentar