Senin, 29 April 2024 | 14:29
NEWS

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Munarman Tahap II ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Munarman Tahap II ke Kejaksaan
Munarman (Dok Okezone.com)

ASKARA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Munarman terkait dengan kasus dugaan terorisme ke kejaksaan.

"Iya sudah, (berkas perkara Munarman dilimpahkan ke kejaksaan) tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/9). 

Dikatakan Ramadhan, pengembalian berkas perkara Munarman dilakukan setelah tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri dengan mengikuti sejumlah masukan dari kejaksaan.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," ungkap Ahmad Ramadhan, Senin (12/7) lalu.(pmjnews)

Komentar