Jumat, 19 April 2024 | 10:12
NEWS

Ingat, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Ingat, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Aplikasi Pedulilindungi (Dok Istimewa)

ASKARA - Secara serentak, aplikasi PeduliLindungi akan dipakai sebagai syarat bepergian untuk seluruh moda transportasi, mulai Sabtu (28/8). 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menurut Budi, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19. 

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat keterangan resminya yang dikutip di laman Kemenhub, Sabtu (28/8). 

Budi telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Komentar