Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:12
NEWS

Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Diputuskan di Tiga Ruas Jalan Ini

Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Diputuskan di Tiga Ruas Jalan Ini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Pihak kepolisian memutuskan menerapkan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di tiga ruas jalan di DKI Jakarta setelah wilayah tersebut ditetapkan berstatus PPKM Level 3.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, wilayah yang ditetapkan menerapkan ganjil-genap adalah di pusat perkantoran.

"Ya, 3 kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen dan sebagainya," kata Sambodo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8). 

Dengan demikian, kata Sambodo, Jalan Sudirman-Thamrin tetap diberlakukan ganjil genap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, aturan ganjil genap sangat efektif menekan laju mobilitas dan perkembangan Covid-19 di Jakarta.

"Jadi saya tambahkan memang efektif sekali dengan menggunakan kita membatasi mobilitas dengan melakukan ganjil genap. Alhamdulillah kita lihat Jakarta 484 positif ini adalah penurunan ini yang diharapkan disiplin dari masyarakat terus sesuai dengan aturan WHO," ujar Yusri.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta diperpanjang mulai tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021. Adapun kawasan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," ucap Sambodo.

Penerapan ganjil genap dilaksanakan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pukul 06.00-20.00 WIB.

Komentar