Senin, 04 November 2024 | 01:17
NEWS

Kepgub Terbaru Anies Baswedan Soal PPKM Level 4, Aturan Kapasitas Mal Hingga Tempat Ibadah

Kepgub Terbaru Anies Baswedan Soal PPKM Level 4, Aturan Kapasitas Mal Hingga Tempat Ibadah
Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta ditindaklanjuti Anies Baswedan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgup) No 987/2021 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Keputusan Anies tersebut ditandantangani pada Senin (16/8) lalu. Di dalamnya, diatur sejumlah ketentuan antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara itu, pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Khusus untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Walaupun mal telah diizinkan buka, sejumlah fasilitas di dalam mal. Seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.

Dalam Kepgub tersebut, Anies juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi masyarakat yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Dalam Kepgub juga menyebutkan, masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Komentar