Selasa, 07 Mei 2024 | 18:35
NEWS

Hanya untuk Warga Ber-KTP DKI, Ini Lokasi untuk Dapatkan Vaksin Moderna

Hanya untuk Warga Ber-KTP DKI, Ini Lokasi untuk Dapatkan Vaksin Moderna
Vaksin Moderna (Dok Kemenkes)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi agar segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Sebanyak 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes, akan disuntikkan Vaksin Moderna sebanyak 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.

Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," ungkap Widyastuti, dikutip Selasa (17/8). 

Selain itu, Vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin Covid-19 Moderna yakni, di Jakarta Pusat terdapat di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS St. Carolus, RS Abdi Waluyo, PPKP Balai Kota DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai dan Puskesmas Kecamatan Menteng.

Di Jakarta Utara dilakukan di RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.

Lalu di Jakarta Barat dilakukan di RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Taman Sari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.

Kemudian di Jakarta Selatan dilakukan di RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Di Jakarta Timur dilakukan di RS Polri Said Sukamto, RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, Puskesmas dan Kecamatan Kramat Jati.

Komentar