Kamis, 18 April 2024 | 21:40
NEWS

Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Jakut Terungkap, Langsung Jadi Tersangka

Vaksinator yang Suntik Vaksin Kosong di Jakut Terungkap, Langsung Jadi Tersangka
Ilustrasi vaksinasi (Dok aa.com)

ASKARA - Sebuah video yang menampilkan penyuntikan vaksin Covid-19 yang kosong alias hampa viral di media sosial akhirnya terungkap. Pihak kepolisian telah menetapkan vaksinator sebagai tersangka.

Vaksinasi yang disuntikkan vaksinator kepada seorang pria di Jakarta Utara itu diunggah akun Twitter @Irwan2yah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan. Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” ujar Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8). 

Dikatakan Yusri, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

“Kasus ini masih proses ya,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” tukas Yusri.

Komentar