Kamis, 25 April 2024 | 22:55
NEWS

Status Tersangka Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Dicabut Usai Minta Maaf, Ini Kata Polisi

Status Tersangka Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Dicabut Usai Minta Maaf,  Ini Kata Polisi
Perawat berinisial EO minta maaf sudah suntikan vaksin kosong (Dok Istimewa)

ASKARA - Kasus penyuntikan vaksin hampa alias kosong terhadap pelajar di Pluit, Jakarta Utara yang videonya viral beberapa waktu lalu berakhir dengan damai.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, status tersangka oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah dicabut.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Guruh, kepada wartawan, dikutip Kamis (11/8). 

EO yang berstatus sebagai perawat sebelumnya telah meminta maaf atas kelalaiannya menyuntikkan vaksin kosong kepada pelajar di Pluit. Dia mengaku, perbuatan itu merupakan kelalaiannya tidak ada motif lain di balik itu semua.

"Saya mohon maaf, terlebih pertama kepada keluarga dan orang tua anak (korban) yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat (buruk) apa pun," kata EO.

Menurut EO, keterlibatannya dalam pemberian vaksin hanyalah ingin membantu menjadi relawan.

"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi penyelesaian kasus tersebut. 

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai, aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," pungkasnya.

Komentar