Kamis, 02 Mei 2024 | 12:23
NEWS

Pemerintah Tunda Penghentian TV Analog Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Pemerintah Tunda Penghentian TV Analog Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Ilustrasi TV Digital (Dok Radardepok.com)

ASKARA - Waktu penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama resmi ditunda Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Semula, penghentian TV analog mulai dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

Usai dihentikan, Kemenkominfo belum mengumumkan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV digital tahap pertama di 15 kabupaten/kota tersebut. 

"Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut, tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).

Diakui Ismail, rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang. 

Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agutus ttidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersama tahap ASO.

Ismail beralasan, penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi Covid-19. 

Selain itu, Ismail menyebut pemerintah banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus.

"Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut," tegasnya.

Karena itu, Kominfo saat ini akan melakukan perubahan atau revisi terhadap PerMenkominfo 6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang. 

"Revisi erhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya," tegas Ismail.

Sebelumnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021 di 15 kabupaten/kota di enam provinsi. 

Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Komentar