Sabtu, 20 April 2024 | 03:11
NEWS

Ingat, 1 Muharram Tetap 10 Agustus Liburnya Saja yang Digeser

Ingat, 1 Muharram Tetap 10 Agustus Liburnya Saja yang Digeser
Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021 Masehi. 

Namun, hanya hari libur tahun baru hijriahnya saja yang digeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengutip situs Kemenag, Rabu (4/8). 

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. 

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," tuturnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," imbuhnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. 

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.

"Jadi, hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.

Komentar