Pria Ini Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas Hanya Gara-gara Anjing Buang Kotoran
ASKARA - Hanya gara-gara seekor hewan peliharaan jenis anjing poodle (pudel) buang kotoran di depan rumah, seorang pria ini tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) Sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban bernama Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Ya, benar kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat " ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Rabu (28/7) pagi.
Egman menjelaskan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan jalan anjing miliknya jenis anjing pudel di sekitar perumahan.
Sesaat melewati rumah pelaku yang mana merupakan tetangganya sendiri JA (47) kemudian hewan jenis anjing pudel tersebut buang kotoran.
"Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya," ucap Egman
Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan kepada korban selaku ayahnya. Mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku.
Setiba di rumah pelaku antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan dan saksi yang mana tetangganya sendiri hingga keluar rumah.
"Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," tuturnya.
Setelah kejadian tersebut kemudian korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi
"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya," ujar Iptu Bintang
Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(pmjnews)
Komentar