Selasa, 21 Juli 2026 | 13:29
MILITER

Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Otmil, Empat Tersangka Segera Disidangkan

Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Otmil, Empat Tersangka Segera Disidangkan
Kapuspen TNI ketika memberi keterangan kepada wartawan (Dok Puspen TNI)

ASKARA - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY memasuki tahap lanjutan. Penyidik Puspom TNI resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, Oditurat Militer akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materil.

"Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.

Dikatakannya, dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES, berikut sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran hukum yang melibatkan oknum prajurit.

Melalui proses ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

 

Komentar