Sabtu, 20 April 2024 | 22:23
NEWS

Arab Saudi Izinkan Umrah, Kemenag Bahas Syarat yang Ditetapkan dengan Kemenkes

Arab Saudi Izinkan Umrah, Kemenag Bahas Syarat yang Ditetapkan dengan Kemenkes
Umrah (Dok bbc.com)

ASKARA - Persyaratan umrah terbaru telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Jemaah dari luar Arab Saudi diizinkan melaksanakan umrah mulai Selasa (10/8) mendatang. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemterian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah telah menerima edaran terkait umrah tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021 kemarin. 

Untuk pelaksanaan umrah, syarat yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksinasi dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

Negara ketiga ialah negara yang boleh memasuki Arab Saudi dengan penerbangan langsung. Ketentuan ini berlaku bagi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

KJRI di Jeddah, kata Khoirizi, tengah berdiplomasi dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas, yakni keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes (Duta Besar) Saudi (Essam bin Abed Al-Thaqafi) di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ujar Khoirizi, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7). 
 
Terkait syarat vaksin booster, Kemenag membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Vaksin booster ini meliputi Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
 
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tandas Khoirizi.

Komentar