PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan di DKI Jakarta
ASKARA - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya akan tetap melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan tersebut berarti aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," ujar Sambodo, Minggu malam (25/7).
Dikatakan Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal serta non esensial.
Bahkan, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021.
Sempai sekarang, pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.(pmjnews)

Komentar