Jumat, 03 Mei 2024 | 08:21
NEWS

Penyekatan di Jakarta Dihentikan, Polisi Tetap Periksa STPR Pengendara

Penyekatan di Jakarta Dihentikan, Polisi Tetap Periksa STPR Pengendara
Ilustrasi penyekatan jalan (Dok humas Pemkot Bandung)

ASKARA - Pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), walaupun sudah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan STRP akan dilakukan di 8 titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo, dikutip Rabu (11/8). 

Menurut Sambodo, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.

Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

 

Komentar