Jumat, 19 April 2024 | 05:32
NEWS

Istilah PPKM Darurat Dihapus, Diganti dengan Ini

Istilah PPKM Darurat Dihapus, Diganti dengan Ini
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok Riaunews.com)

ASKARA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai perpanjangan yang akan berakhir 25 Juli mendatang tak ada lagi istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  

Koordinator PPKM Darurat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo itu mengatakan, istilah PPKM Darurat akan diganti dengan kategori level, mulai dari level 1 hingga level 4. Level terakhir inilah yang pengetatannya setara dengan PPKM Darurat.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat. 
Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," ujar Luhut, Selasa (20/7). 

Luhut mengklaim, penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jawa dan Bali. Lantaran itu, Presiden Jokowi meminta jajarannya berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran.

"Tanggal 25 kita akan liat evaluasi dan kita laporkan ke Presiden. Tapi ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua berjalan baik itu akan banyak nanti di Jawa, Bali yang levelnya dari level 4 akan jadi level 3 dan mungkin ada yang level 2," kata Luhut.

"Seperti di Bali sekarang ini juga seperti di Jawa Tengah sudah ada mungkin yang bisa level 2. Tapi kita gak mungkin langsung umumkan. kenapa? Nanti takutnya euforia terus naik lagi. Jadi kita akan pelan-pelan buka," tandasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, sudah meniadakan istilah PPKM Darurat mulai Rabu (21/7/2021).

Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali dan ditujukan kepada gubernur dan wali kota. Aturan itu resmi berlaku per Rabu (21/7/2021) hingga 25 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian penggalan isi Inmendagri tersebut.

Komentar