Perda Covid-19 Direvisi, Pelanggar Dapat Dijerat Hukum Pidana
ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut direvisi agar warga yang melanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.
"Revisi Perda penanganan Covid-19 agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/7).
Riza Patria berharap, DPRD DKI menyambut baik usulan revisi Perda yang diajukan Pemprov. Pasalnya, kasus Covid-19 makin tinggi dengan penambahan kasus mencapai belasan ribu.
Lantaran itu, Pemprov DKI menilai salah satu faktor penyebab penambahan kasus Covid-19 di Ibukota tersebut adalah masih ditemukannya banyak pihak yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami berharap kerja sama yang baik dengan DPRD," ucapnya.
Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini belum bisa memastikan jangka waktu yang dibutuhkan oleh Pemprov DKI untuk merevisi aturan tersebut.
"Ya ini sudah diproses ya," tandasnya.
Komentar