Senin, 13 Mei 2024 | 11:22
NEWS

Simak, Ini Pembatasan Kapasitas Angkut Moda Transportasi Selama PPKM Darurat

Simak, Ini Pembatasan Kapasitas Angkut Moda Transportasi Selama PPKM Darurat
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas angkut sejumlah moda transportasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli 2021.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, aturan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen selama implementasi PPKM Darurat.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ungkap Adita melalui siaran pers secara virtual, Senin (5/7). 

Selanjutnya, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen. Kemudian, moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Berikutnya, pada moda transportasi kereta api kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen.

Untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi. Untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada," terangnya.

"Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB,” kata Adita.

Lalu, dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan Surat Edaran tersebut, akan dilaksanakan tes acak Antigen di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api (khusus wilayah/kawasan aglomerasi, red).

Pelaksanaan pengawasan secara acak ini bakal dilakukan Kemenhub bersinergi dengan TNI/Polri, Pemda dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.

Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan.

Antara lain, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Adapun bandara yang telah menyediakan yaitu Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama," ujarnya.

"Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya. (pmjnews)

Komentar