Ini Daftar Bisnis Esensial yang Diizinkan Beroperasi Selama PPKM Darurat
ASKARA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, hari ini, Sabtu (3/7). Sejumlah sektor bisnis dilarang beroperasi, kecuali bisnis esensial.
Bisnis esensial yang diizinkan beroperasi di masa PPKM Darurat meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, serta teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, hotel yang tidak menangani karantina Covid-19 dan industri berorientasi ekspor.
Sektor bisnis esensial ini boleh beroperasi dengan syarat kapasitas pekerja yang boleh masuk hanya 50 persen saja.
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan," demikian isi panduan PPKM Darurat.
Sementara, sektor non esensial menjalankan kegiatan bekerja dari rumah 100 persen.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," lanjut dokumen itu.
Namun, terdapat pengecualian WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk bisnis sektor kritikal.
Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi hingga pukul 8 malam waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Komentar