Kamis, 16 Mei 2024 | 13:06
NEWS

Salat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan, Diganti Dzuhur di Rumah

Salat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan, Diganti Dzuhur di Rumah
Salat Jumat di Masjid Istiqlal (Merdeka.com)

ASKARA - Salat Jumat di seluruh masjid di DKI Jakarta diputuskan ditiadakan pada hari ini, Jumat (25/6). 

Keputusan tersebut diambil seiring dengan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknua melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami Provinsi DKI melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok (hari ini,red) Salat Jumat berarti ditiadakan di masjid," ujar Riza Patria, dikutip Jumat (25/6). 

Riza Patria mengatakan, ada ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Namun, dia memastikan hampir seluruh wilayah DKI Jakarta masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Sebelumnya, Majelis Ulam Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah. Hal itu sesuai dengan aturan pengetatan PPKM.

"Ya. Sesuai Kepgub. Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," ujar Ketua DMI DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayyubi. (pmjnews)

Komentar