Kamis, 25 April 2024 | 15:46
NEWS

Penting Dibaca, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro dengan Pengetatan yang Berlaku Mulai Besok

Penting Dibaca, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro dengan Pengetatan yang Berlaku Mulai Besok
Airlangga Hartarto (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro dengan pengetatan aturan akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7) mendatang.

Hal itu langsung diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6).

"Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor," terang Airlangga dalam siaran persnya.

Menurut Airlangga, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam merespons kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Tanah Air.

Menurut data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, ada 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya telah mencapai di atas 70 persen. Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai besok, Selasa (22/6):

WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian atau lembaga, BUMN atau BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sedangkan, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Sekolah Online

Pemerintah juga menekankan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online.

Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Berbagai sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat.

Seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran 25 Persen dari Kapasitas

Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan Jam Operasional Mal

Pemerintah juga mulai mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM kali ini.

Pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Tempat Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan lokasi proyek atau konstruksi bekerja dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat Ibadah Tutup di Zona Merah

Pemerintah untuk sementara mengimbau agar tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

Sedangkan, untuk kegiatan perayaan Idul Adha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama lewat surat edaran khusus.

Tempat Wisata Tutup

Pemerintah juga melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah.

Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hajatan Masyarakat Hanya 25 Persen

Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan juga akan dibatasi selama pelaksanaan PPKM.

Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman.

Berikutnya, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.

Rapat dan Seminar Ditutup

Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah.

Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.

Pembatasan Transportasi Umum

Pemerintah Pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Komentar