Kamis, 25 April 2024 | 17:57
OPINI

Kita dan Bahasa

Kita dan Bahasa
Ilustrasi bahasa (Dok Pixabay)

Keberadaan manusia di dunia (masyarakat) ditentukan oleh bahasa yang digunakannya di tengah masyarakat.

 
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup berkelompok (masyarakat-Homo homini Lupus), dimana bahasa yang digunakan oleh seseorang menjadi ukuran logika (kemampuan berpikir) orang yang bersangkutan. 

Secara umum, bahasa adalah landasan terbentuknya peradaban masyarakat tersebut, dimana setiap orang yang menjadi anggota masyarakat saling berinteraksi dengan menggunakan bahasa.

Bahasa dapat merekatkan (mempersatukan warga masyarakat) tetapi di lain pihak juga dapat mengakibatkan warga masyarakat yang bersangkutan tercerai berai.

Sejarah kehidupan umat manusia telah menunjukkan betapa banyaknya kerusuhan, pertengkaran dan bahkan peperangan terjadi akibat penggunaan bahasa yang salah atau tidak tepat. Penggunaan bahasa yang salah dapat menimbulkan rasa kebencian diantara warga masyarakat (hate speech), sebaliknya dengan bahasa yang benar dapat dibentuk rasa persatuan di kalangan warga masyaraka dan memperlancar proses interaksi sosial sesama warga masyarakat.

Singkatnya, setiap kita/setiap orang ditentukan keberadaannya dan posisinya di masyarakat berdasarkan kemampuannya berbahasa.

Confusius (1551-479 SM) Filsuf Cina, ketika ditanya "Apa yang pertama kali akan dilakukannya, seandainya menjadi pemimpin negara?", dijawab, "Tentu saja meluruskan bahasa." 

Karena jika bahasa tidak lurus, maka apa yang dikatakan oleh seseorang bukanlah apa yang dimaksudkannya. Dan jika yang dikatakan bukan yang dimaksudkan, maka apa yang seharusnya diperbuat justru tidak diperbuat atau diperbuat tetapi bukan seperti apa yang dimaksudkan. 

Jika perbuatan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan, maka moral dan akhlak menjadi turun. Jika moral dan akhlak turun, maka keadilan tidak akan terwujud. Dan jika keadilan tidak terwujud, maka yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan. Dan ini adalah yang paling penting dari segala-galanya untuk dihindari bagi kepentingan rakyat.

Bahasa yang pada awalnya berbentuk lisan (diucapkan/oral), kemudian setelah diketemukannya tulisan, oleh Bangsa Sumeria (pada 3100 BC dimasa Nabi Idris AS), berkembang menjadi bahasa tulisan. Meskipun bahasa lisan tetap berperan penting dalam interaksi personal (langsung di antara sesama warga masyarakat), namun bahasa tulisan dari waktu ke waktu semakin besar peranannya di dalam menyampaikan maksud seseorang kepada orang lainnya, karena bahasa tulisan bisa menjangkau lebih banyak orang yang dituju dan tidak tergantung pada jaraknya. 
Tambahan lagi, di era modern saat ini (era digital) bahasa tulisan menjadi semakin besar peranannya.

Jika bahasa lisan di dalam penggunaannya dapat dibantu dengan ekspresi nada (intonasi suara) maupun ekspresi anggota tubuh lainnya, maka bahasa tulisan akan sampai kepada pihak yang dituju tanpa ekspresi, oleh karenanya menggunakan bahasa tulisan harus lebih hati-hati, karena lebih mudah melahirkan kesalahpahaman bagi pihak yang dituju, sehingga maksud yang disampaikan bisa salah dipahami oleh yang membacanya. 

Oleh karenanya untuk menggunakan bahasa tulisan diperlukan bantuan ilmu-ilmu bahasa (linguistik), seperti perbendaharaan kata yang cukup, tata bahasa, dan struktur kalimat yang berlaku pada bahasa yang bersangkutan. Ilmu lingustik ini bisa berbeda antara satu bahasa dengan bahasa lainnya.

Kesalahan dalam penggunakan bahasa lisan/oral dapat secara mudah dan cepat diperbaiki sehingga dapat secara cepat dicegah timbulnya dampak yang negatif, sementara kesalahan dalam penggunakan bahasa tulisan memerlukan waktu yang relatif lebih lama untuk memperbaikinya, sehingga tidak tertutup kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan sudah terjadi dan menyebar secara luas. 

Hal mana terutama terjadi pada kesalahan bahasa tulisan yang digunakan oleh kalangan media massa yang dibaca oleh banyak orang. Banyak sekali contoh kesalahan penggunaan bahasa tulisan oleh media massa yang menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan di dalam menggunakan bahasa tulisan ini, terutama di era digital kini, banyak negara yang memberlakukan peraturan yang menetapkan sanksi bagi pengguna bahasa tulisan yang melakukan kesalahan.

Di Indonesia sejak tahun 2008 telah diberlakukan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun UU ini kemudian banyak sekali dikritik, karena dinilai telah membatasi kebebasan warga masyarakat di dalam mengemukakan pendapatnya. Padahal, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak azasi yang essensial di dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.

Berdasarkan informsi yang beredar di media sosial, rencana merevisi UU No.11/2008 ini sudah masuk ke dalam Prolegnas yang Insha Allah segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Semoga revisi UU ITE ini akan tetap membuka lebar hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan dan tulisan, serta mendorong berkembangnya bahasa Indonesia guna memajukan peradaban dan ilmu penetahuan. Sehingga setiap niat ataupun rencana untuk menghapuskan mata pelajaran Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan di Indonesia haruslah ditolak.

 


Jakarta, 12 Juni 2021.
Muchyar Yara
Praktisi Hukum/Advokat Anggota Peradi

Komentar