Senin, 13 Mei 2024 | 10:26
NEWS

Desak Jokowi Batalkan TWK BKN Calon ASN KPK

Al Muzzammil Yusuf Sebut BKN Telah Menciptakan Bahaya Lebih Besar.

 Al Muzzammil Yusuf Sebut BKN Telah Menciptakan Bahaya Lebih Besar.
Al Muzzammil Yusuf

ASKARA -  Beberapa pekan terakhir ini polemic sanagat tajam dan mendalam tentang Tes Wawasan dan Kebangsaan yang dilakukan oleh BKN (Badan Kepagawaian Negara) terhadap calon ASN (Aparatur Sipil Negara) KPK.

“Masalahnya telah menarik perhatian public yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” ujar anggota DPR RI, Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si, Pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021),

Al Muzzammil mengutarakan dua contoh pertanyaan yang sempat dipertanyakan dalam TWK calon ASN KPK tersebut. Yaitu tentang seorang muslimah calon ASN KPK yang diberikan pertanyaan apakah dirinya bersedia untuk melepas kerudung, lantas si penguji mengatakan wanita tersebut telah bersikap egois dan tidak berani berkorban demi bangsa dan negara.

“Saya ambil dua contoh saja, yaitu pertama, seorang Muslimah calon ASN KPK ketika ditanya ‘siapkah mencabut kerudung dan jilbabnya demi bangsa dan Negara?’ Ketika dia menjawab  “tidak, saya akan tetap memakai kerudungnya," Penguji mengatakan,” anda egois, tidak berani berkorban demi bangsa dan yang kedua, lebih parah dari itu adalah seseorang peserta tes telah ditanya,”untuk memilih salah satu saja, Pancasila dan Al-Qur’an tidak boleh memilih kedua-keduanya,” tuturnya.

Yang kedua, lanjutnya, lebih parah dari itu. Seorang peserta tes telah ditanya untuk memilih salah satu saja, (antara) Pancasila atau Alquran. Tidak boleh memilih kedua-duanya. Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar, bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar di kalangan ASN.

 “Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme Agama yang telah menyebar di kalangan ASN.  Dengan alasan tersebut BKN tentu merasa telah menyelamatkan Negara (Pemerintah) dari bahaya besar,” cetusnya.

Padahal yang sesungguhnya terjadi BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar. Pertama, mengabaikan sikap negarawan (Founding Fathers) kita yang arif dan bijaksana, menyandingkan Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan Sila Ketiga  “Persatuan Indonesia” dengan harmoni di dalam Pancasila.

Kedua, BKN telah menginjak-injak amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar kita Pasal 29 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi: “Ayat 1 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Masa Esa dan Ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Maka niat BKN untuk memerangi Radikalisme Agama berubah menjadi kebijakan Terorisme terhadap keyakinan Umat Beragama. Khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila dan Agama (Pancasila atau Al Qur’an).  “Seakan-akan orang yang memilih Alquran tidak Pancasilais. Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan,” lantangnya.

Karenanya, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus TWK pada seleksi calon ASN KPK yang dinilainya bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Pertama, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN di berbagai instansi,” tegasnya.

Legislator asal Lampung ini melanjutkan, kedua, Presiden Jokowi perlu segera membentuk tim KWK dari tokoh lintas agama, tokoh akademisi pakar yang tidak anti Agama, untuk mrnyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi kita.

”Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK,” pungkasnya.

Komentar