Sudah Lengkapi Berkas, Uang Nasabah Hasil Lelang di Pegadaian Tidak Bisa Diambil
ASKARA - Uang kelebihan pembayaran dari hasil lelang milik salah satu nasabah Pegadaian tidak dapat diambil walaupun sudah melengkapi berkas yang diminta.
Hal itu menimpa salah satu ahli waris dari Franky Sumampouw ketika mencoba mencairkan kelebihan bayar di Kantor Cabang Pegadaian Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Total dana lebih bayar dari 4 surat gadai ada Rp30 juta, dan saya sudah melengkapi semua berkas persyaratan di awal Oktober 2020, namun hanya Rp3 juta dari satu surat gadai yang dapat dicairkan karena 3 lainnya dianggap telah lewat satu tahun dari pemberitahuan hasil penjualan Marhum (barang jaminan)," jelas Anne Pangemanan, istri Almarhum Franky ketika ditemui di Jakarta, Jumat (28/5).

Padahal, jelas Anne, jatuh tempo keempat surat gadai sama semua dan pihaknya sudah memberitahukan ke Rina, petugas Pegadaian Cabang Kelapa Gading. Dikatakan, dirinya sudah berdomisili di Manado dan karena situasi covid-19 maka tidak dapat terbang ke Jakarta untuk mengambil dana kelebihan dari lelang barang jaminan.
"Hal itu saya beritahukan ke Rina pada tanggal 6 Oktober 2020 dan juga di tanggal 21 Desember. Namun ketika itu saya tidak diberitahukan batas akhir pengambilan kelebihan dana. Tahu-tahu ketika kemarin mau ambil kelebihan dana hanya dapat diambil Rp3 juta saja, padahal jika benar tidak bisa diambil, harusnya seluruh dana dari keempat surat gadai dengan total sekitar Rp30 juta tidak dapat dibayarkan," jelas Anne.
Pihak ahli waris, tambah Anne, tidak pernah diingatkan melalui telepon ataupun SMS perihal batas akhir pengambilan kelebihan dana tersebut.
Ketika dikonfirmasi ke Pegadaian Kelapa Gading Jakarta Utara, Rina yang didampingi Kepala Cabang Pegadaian Kelapa Gading berdalih bahwa dia telah menginformasikan tentang masalah batas waktu pencairan kepada ahli waris namun tidak dapat menunjukan bukti riwayat percakapan melalui HP ke pihak ahli waris.

"Saya mencairkan Rp3 juta atas sepengetahuan atasan, dan tidak berani mencairkan sisanya karena jumlah yang besar dan saya telah kena audit karena telah mencairkan Rp3 juta," ujar Rina tanpa menyebutkan sanksi atas pencairan dari satu surat gadai tersebut.
Dia juga mengakui bahwa pencairan Rp3 juta merupakan inisiatip dirinya dengan sepengetahuan atasan ketika itu, untuk membantu nasabah agar kelebihan dana tidak hangus atau masuk ke dana CSR Pegadaian.
"Mengenai aturan batas waktu pengambilan kelebihan dana dari penjualan lelang sudah ada aturannya, dan secara sistem kelebihan dana jika tidak diambil maka masuk ke dana CSR Pegadaian," ujar Haris, Kepala Cabang Pegadaian Kelapa Gading.

Komentar