Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp3 Miliar
ASKARA - Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dengan total anggaran Rp8,4 miliar ditangani Polda Aceh.
Pengadaan bebek di Pemkab Aceh Tenggara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dikutip Minggu (23/5).
Walaupun sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari 19 orang saksi.
Mereka berasal dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," ujar Winardy.
BPKP Provinsi Aceh juga sudah diminta melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tandas Winardy.

Komentar