Rabu, 22 Juli 2026 | 19:07
NEWS

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaku Perjalanan Internasional
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan pemerintah daerah, khususnya yang menjadi tujuan arus balik, untuk mengambil langkah preventif demi mencegah agar penularan tidak meluas.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/5). 

Kesiapsiagaan pemda bisa direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.

Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan. 

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata dia.

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. 

Namun, tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya. 

Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). 

Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional. (ant/jpnn)

Komentar